Pemkab Kudus Tutup Lima Galian C Ilegal

Pemkab Kudus Tutup Lima Galian C Ilegal Tim gabungan Pemkab Kudus menutup lokasi galian C ilegal di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jateng, Selasa (25/6). (Foto: Pemkab Kudus)

KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menutup lima lokasi galian C di Desa Papringan dan Klumpit, Selasa (25/6). Lantaran tak mengantongi izin penggalian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Djati Solechah, menyatakan, kegiatan melibatkan instansi terkait. Seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jateng serta Polres dan Kodim Kudus.

"Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jateng. Terkait galian C ilegal di Desa Papringan dan Klumpit," ujarnya, baru-baru ini.

Satpol PP Jateng tak bisa hadir. Karena memiliki agenda serupa. Di Magelang.

Aktivitas galian C ilegal, imbuh dia, berada di lahan milik warga. Telah berlangsung lama.

"Kini, lokasi galian C di dua desa tersebut ditutup. Yang ditandai dengan penyegelan alat berat menggunakan pita kuning," ucapnya. Bahan galian di sana untuk suplai bahan baku bata dan genting.

Djati menerangkan, kedua desa tersebut bukan lokasi pertambangan. Diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).

Lokasi pertambangan mineral dan batuan yang diizinkan tersebar di empat titik. Desa Tanjungrejo dan Gondoharum, Kecamatan Jekulo; Desa Rejosari, Kecamatan Dawe; dan Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan.

Menukil Antara, perda sekadar mengadopsi kepentingan untuk tanah urukan. Belum mengakomodasi tanah bahan baku pembuatan genting dan bata.