Pemkab Batang Akan Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan Jika Tetap Buka

Pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/260/2020 tentang larangan membuka sementara tempat hiburan.
Kamis, 26 Mar 2020 22:47 WIB Author - Yansen Milala

BATANG-Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengancam akan mencabut izin usaha kafe dan karaoke apabila pengelola tempat hiburan ini tetap buka dan beraktivitas di tengah wabah COVID-19.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Kamis (26/03), menegaskan bahwa Pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/260/2020 tentang larangan membuka sementara tempat hiburan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona.

Kita tidak main-main dan akan bertindak tegas (mencabut izin usaha, red.) pada pengelola tempat hiburan yang membandel yaitu nekad membuka usaha di tengah wabah pandemi virus corona, ujarnya.

Ia menuturkan wabah COVID-19 sudah menjadi permasalahan bersama yang mengancam jiwa manusia sehingga pemkab harus mengambil langkah tegas pada pengelola tempat hiburan yang membandel, agar virus corona terputus penyebarannya.

Kami mengimbau warga lebih baik di rumah saja untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Jika akan keluar rumah apabila ada hal yang penting saja, katanya.

Baca juga :