Pemkab Batang Akan Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan Jika Tetap Buka

Pemkab Batang Akan Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan Jika Tetap Buka Petugas gabungan terdiri atas Satpol PP Kabupaten Batang, TNI, dan Polri saat melakukan patroli untuk membubarkan tempat hiburan yang masih nekad beraktivitas di tengah wabah virus corona. (ANTARA)

BATANG-Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengancam akan mencabut izin usaha kafe dan karaoke apabila pengelola tempat hiburan ini tetap buka dan beraktivitas di tengah wabah COVID-19.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Kamis (26/03), menegaskan bahwa Pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/260/2020 tentang larangan membuka sementara tempat hiburan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Kita tidak main-main dan akan bertindak tegas (mencabut izin usaha, red.) pada pengelola tempat hiburan yang membandel yaitu nekad membuka usaha di tengah wabah pandemi virus corona," ujarnya.

Ia menuturkan wabah COVID-19 sudah menjadi permasalahan bersama yang mengancam jiwa manusia sehingga pemkab harus mengambil langkah tegas pada pengelola tempat hiburan yang membandel, agar virus corona terputus penyebarannya.

Kami mengimbau warga lebih baik di rumah saja untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Jika akan keluar rumah apabila ada hal yang penting saja," katanya.

Pelaksana Tugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan petugas tim gugus tugas yang terdiri atas Satpol PP, Kodim 0736/Batang, dan Polres Batang terus melakukan patroli untuk membubarkan tempat hiburan yang nekad beraktivitas.

"Kami setiap malam melakukan patroli untuk membubarkan tempat hiburan dan kafe. Memang masih ada laporan warga adanya aktivitas di tempat hiburan di daerah Petaman Kecamatan Banyuputih namun sudah kami bubarkan," katanya.

Ia menambahkan bagi pengelola yang tetap membandel membuka usahanya maka pemkab akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin usahanya. (Ant)