Pasutri Pengurus Pondok Pesantren di Banyumas Tipu Calon Jamaah Umrah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rata-rata kerugiannya mencapai Rp30 juta ke atas.
Selasa, 17 Des 2019 17:51 WIB Author - Yansen Milala

PURWOKERTO-Kepolisian Resor Kota Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah, sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok biro perjalanan umrah yang dilakukan oleh pasangan suami istri pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Kemutug Lor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, sekitar 12 saksi yang kita periksa dan rata-rata saksi-saksi itu pernah menjadi korban dari si NR. Dari keterangan-keterangan mereka, memang menjurus ke sana (penipuan), ujar Kepala Polresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Selasa (17/12).

Whisnu menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengaku korban dugaan penipuan, pihaknya akan memperjelas pengakuan mereka hingga menjadi korban.

Dalam hal ini, lanjut whisnu, para saksi korban tersebut bisa menunjukkan bukti bahwa mereka benar-benar menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh NR dan suaminya, RD.

Yang jelas, tanda bukti pembayaran, misalnya transfer ke NR sampai dengan bukti-bukti yang lain, seperti kuitansi dan lain-lain, katanya.

Baca juga :