Pasutri Pengurus Pondok Pesantren di Banyumas Tipu Calon Jamaah Umrah

Pasutri Pengurus Pondok Pesantren di Banyumas Tipu Calon Jamaah Umrah Korban penipuan/ Antara news

PURWOKERTO-Kepolisian Resor Kota Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah, sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok biro perjalanan umrah yang dilakukan oleh pasangan suami istri pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Kemutug Lor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, sekitar 12 saksi yang kita periksa dan rata-rata saksi-saksi itu pernah menjadi korban dari si NR. Dari keterangan-keterangan mereka, memang menjurus ke sana (penipuan)," ujar Kepala Polresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Selasa (17/12).

Whisnu menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengaku korban dugaan penipuan, pihaknya akan memperjelas pengakuan mereka hingga menjadi korban.

Dalam hal ini, lanjut whisnu, para saksi korban tersebut bisa menunjukkan bukti bahwa mereka benar-benar menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh NR dan suaminya, RD.

"Yang jelas, tanda bukti pembayaran, misalnya transfer ke NR sampai dengan bukti-bukti yang lain, seperti kuitansi dan lain-lain," katanya.

Whisnu menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NR pada tahun 2007 saat masih bersama suaminya yang pertama diketahui pernah menjalin hubungan dengan salah satu biro perjalanan umrah.

"Saat ini, dia (NR, red.) bersama dengan suami kedua, setelah menikah dengan suami kedua, NR juga menjalankan usaha sebagai mitra salah satu biro perjalanan umrah dan menjanjikan akan memberangkatkan calon jamaah dengan membayar 50 persen dari kebutuhan biaya,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, banyak masyarakat yang berbondong-bondong mendatangi NR untuk mendaftar sebagai calon jamaah umrah.

"Kami sudah melakukan pengecekan ke Kementerian Agama, dulu pernah ada pemberangkatan umrah dari NR ini. Namun semenjak bersama suaminya yang kedua, mandek," katanya.

Mengenai kerugian yang dialami korban, Kapolresta mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, rata-rata kerugiannya mencapai Rp30 juta ke atas.

Terkait dengan keberadaan NR dan suaminya, dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mencari keberadaan mereka.

"Hingga saat ini, NR masih berstatus sebagai terlapor. Mungkin, kami akan meningkatkan status itu setelah kami melakukan gelar perkara. Setelah gelar, masuk unsurnya, dari peserta gelar sudah oke, maka kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," katanya.

Sementara itu, seorang korban, Dani Hadi Winata mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok umrah itu setelah tertarik untuk investasi bisnis barang antik yang dilakukan oleh RD yang merupakan suami dari NR.

"Saya tahu investasi bisnis itu dari istri kakak sepupu saya. Awalnya, saya investasi ke Pak RD sebesar Rp8 juta namun saat saya tagih hasilnya, tidak pernah cair hingga akhirnya ditawari umrah dengan membayar Rp14 juta," kata dia yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp23 juta.

Akan tetapi setelah menambah biaya untuk umrah, kata dia, NR beserta suaminya tidak kunjung memberangkatkannya.

Ia mengaku sudah berupaya menghubungi nomor telepon NR namun ternyata tidak pernah dijawab.

"Bahkan, saya dikeluarkan dari grup WhatsApp calon jamaah umrah karena terlalu vokal menanyakan soal keberangkatan umrah," katanya.

Selain itu, dia juga mencoba menghubungi Kantor Biro Perjalanan Umrah Laraiba Shakira (PT Laraiba Madania Wisata), Purwakarta, Jawa Barat, yang disebut-sebut sebagai mitra dari NR.

Saat menghubungi biro perjalanan umrah tersebut, dia mendapat informasi jika Laraiba Shakira sudah lama tidak menerima uang pembayaran biaya umrah dari NR.

"Oleh karena itu, saya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya sambil menyebutkan jumlah korban dugaan penipuan tersebut diperkirakan berkisar 125-130 orang. (Ant}