Mantan Kades Tanjungsari Ditetapkan  Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Tersangka Joko Sarjono langsung mendekam di Rutan Boyolali selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut
Jumat, 03 Jan 2020 13:22 WIB Author - Yansen Milala

BOYOLALI-Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungsari, Joko Sarjono telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan menyelewengkan keuangan desa pada tahun 2013/2014 senilai Rp1,328 miliar.

Kepala Kejari Boyolali, Prihatin mengatakan bahwa tersangka Joko Sarjono langsung mendekam di Rutan Boyolali selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Surat penyidikan, sudah diterbitkan beberapa minggu yang lalu. Pada hari Kamis ini, kejaksaan akan memanggil Joko Sarjono untuk pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa setempat, ujarnya di Boyolali, Kamis(02/01).

Prihatin juga mengungkapkan tentang kemungkinan adanya tersangka lain terkait dengan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut.

Untuk diketahui, mantan Kades Tanjungsari Joko Sarjono ditahan oleh Kejari Boyolali atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi, terkait dengan ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek tol ruas Salatiga-Kartasura.

Baca juga :