Mantan Kades Tanjungsari Ditetapkan  Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Kades Tanjungsari Ditetapkan  Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Petugas Kejari Boyolali saat membawa mantan Kades Tanjungsari Joko Sarjono, tersangka kasus korupsi keuangan desa.(Sumber: ANTARA)

BOYOLALI-Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungsari, Joko Sarjono telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan menyelewengkan keuangan desa pada tahun 2013/2014 senilai Rp1,328 miliar.

Kepala Kejari Boyolali, Prihatin mengatakan bahwa tersangka Joko Sarjono langsung mendekam di Rutan Boyolali selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Surat penyidikan, sudah diterbitkan beberapa minggu yang lalu. Pada hari Kamis ini, kejaksaan akan memanggil Joko Sarjono untuk pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa setempat," ujarnya di Boyolali, Kamis(02/01).

Prihatin juga mengungkapkan tentang kemungkinan adanya tersangka lain terkait dengan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut.

Untuk diketahui, mantan Kades Tanjungsari Joko Sarjono ditahan oleh Kejari Boyolali atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi, terkait dengan ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek tol ruas Salatiga-Kartasura.

Lahan kas desa seluas sekitar 2,4 hektare tersebut diganti rugi senilai Rp12,5 miliar. Namun, ada dugaan uang ini oleh yang bersangkutan membeli lahan pengganti di lokasi lain senilai sekitar Rp10,6 miliar, sedangkan sisanya untuk kepentingan pribadi.

Tersangka Joko Sarjono dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(Ant)