Lahan Pertanian Jateng Akan Menyusut 878 Ribu Hektare

Sekitar 663 ribu hektare dianggap 'cek kosong' karena belum jelas pemanfaatan
Senin, 19 Nov 2018 13:50 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Sekitar 878 ribu hektare lahan pertanian di Jawa Tengah (Jateng) akan berkurang. Ini terdapat dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Rung dan Wilayah (Perda RTRW).

Pasal 73 dan Pasal 74 perda lama menyebutkan, luas lahan pertanian Jateng seluas 1.946.239 hektare. Detailnya, lahan bahas 990.652 hektare dan 955.587 hektare lahan kering.

Dalam perda baru berubah substansinya. Yaitu, dalam Pasal 74A yang menyebut lahan pertanian lahan kering dan/atau lahan basah hanya seluas 1,025 juta hektare, ujar Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jateng, Benny Karnadi, beberapa saat lalu.

Artinya, selisih luasan lahan pertanian seluas 878.239 hektare telah hilang dari substansi perda baru, imbuh dia.

Berdasarkan pemanfaatannya berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), lanjut Benny, seluas 214.385,45 hektare lahan pertanian, kebun, dan ladang akan beralih fungsi.

Baca juga :