Didenda Rp50 Juta, Pemkot Yogyakarta Minta Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai hukuman membuat surat pernyataan hingga dikenai denda maksimal Rp50 juta.
Kamis, 24 Agst 2023 14:39 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Yogyakarta, Pos Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan tindakan tegas kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Untuk saat ini, masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai hukuman membuat surat pernyataan hingga dikenai denda maksimal Rp50 juta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan pemerintah telah mengimbau secara persuasif dengan menyediakan depo dan memberikan sosialisasi tata cara pengolahan sampah. Untuk itu, masyarakat yang tetap membuang sampah sembarang harus ditindak agar menimbulkan efek jera.

Selama ini masih melakukan pembinaan nonyustisi. Makanya yang berulang akan kita proses yustisi. Sejauh ini belum ada yang berulang, kata Octo dalam keterangannya, dilansir dari jogjakota.go.id, Kamis (24/8).

Octo memaparkan, penindakan pembuang sampah sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut mengatur larangan membuang sampah tak pada tempatnya. Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta.

Selama 2023, Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan 171 kali pembinaan nonyustisi kepada para pembuang sampah sembarangan. Sedangkan penindakan yustisi atau hukum dengan tindak pidana ringan sebanyak 4 kali.

Baca juga :