Bupati Grobogan Proses Hukum Apotek yang Naikan Harga Obat

Bupati Grobogan, Sri Sumarni memolisikan apotek yang menaikan harga obat melebihi harga eceran tertinggi (HET) dalam masa pandemi Covid-19.
Senin, 12 Jul 2021 11:56 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Grobogan, Pos Jateng Bupati Grobogan, Sri Sumarni memolisikan apotek yang menaikan harga obat melebihi harga eceran tertinggi (HET) dalam masa pandemi Covid-19 atau saat PPKM Darurat. Sri menegaskan hal tersebut merugikan masyarakat yang membutuhkan.

Mohon semuanya jangan sekali kali untuk melakukan segala upaya mengambil kesempatan dalam kesempitan dalam masa darurat ini. Tindakan penimbunan oksigen bahkan menjual obat-obatan melebihi harga eceran tertinggi atau HET dan tindakan melanggar hukum lainnya akan kami tindak tegas dan diproses secara pidana. Siapapun bagi oknum yang bermain-main di tengah pandemi Covid-19, tegas Sri, Minggu (11/7), seperti dilansir dari laman grobogan.go.id.

Sri menegaskan saat ini Grobogan masuk zona merah, sehingga wilayahnya melaksanakan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Menurutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tengah melakukan upaya proses hukum bagi apotek yang menjual obat Azithromycin Dihydrate yang melebihi HET.

Sudah dibuktikan bahwa telah dilakukan proses hukum terhadap oknum yang menjual harga obat dengan sangat mahal tidak sesuai HET. Saat ini sedang ditangani pihak berwajib. Ini menjadi perhatian bagi kita semuanya baik perorangan maupun pelaku usaha bidang kesehatan atau usaha bidang lainnya, tambahnya.

Ia meminta apotek di Grobogan memiliki empati tidak mengambil kesulitan orang lain dan tidak mengambil kesempatan untuk keuntungan pribadi dengan menjual obat-obatan melebihi HET atau dengan harga mencekik masyarakat.

Baca juga :