Bupati Grobogan Proses Hukum Apotek yang Naikan Harga Obat

Bupati Grobogan Proses Hukum Apotek yang Naikan Harga Obat Bupati Grobogan, Sri Sumarni (kerudung merah) saat konferensi pers terkait apotek menjual harga obat di atas HET, Minggu (11/7). (Foto: Laman grobogan.go.id)

Grobogan, Pos Jateng – Bupati Grobogan, Sri Sumarni memolisikan apotek yang menaikan harga obat melebihi harga eceran tertinggi (HET) dalam masa pandemi Covid-19 atau saat PPKM Darurat. Sri menegaskan hal tersebut merugikan masyarakat yang membutuhkan.

“Mohon semuanya jangan sekali kali untuk melakukan segala upaya mengambil kesempatan dalam kesempitan dalam masa darurat ini. Tindakan penimbunan oksigen bahkan menjual obat-obatan melebihi harga eceran tertinggi atau HET dan tindakan melanggar hukum lainnya akan kami tindak tegas dan diproses secara pidana. Siapapun bagi oknum yang bermain-main di tengah pandemi Covid-19,” tegas Sri, Minggu (11/7), seperti dilansir dari laman grobogan.go.id. 

Sri menegaskan saat ini Grobogan masuk zona merah, sehingga wilayahnya melaksanakan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Menurutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tengah melakukan upaya proses hukum bagi apotek yang menjual obat Azithromycin Dihydrate yang melebihi HET.

“Sudah dibuktikan bahwa telah dilakukan proses hukum terhadap oknum yang menjual harga obat dengan sangat mahal tidak sesuai HET. Saat ini sedang ditangani pihak berwajib. Ini menjadi perhatian bagi kita semuanya baik perorangan maupun pelaku usaha bidang kesehatan atau usaha bidang lainnya,” tambahnya.

Ia meminta apotek di Grobogan memiliki empati tidak mengambil kesulitan orang lain dan tidak mengambil kesempatan untuk keuntungan pribadi dengan menjual obat-obatan melebihi HET atau dengan harga mencekik masyarakat. 

“Penekanan saya sekali lagi untuk semua masyarakat Grobogan jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan di masa darurat pandemi ini. Tetap semangat, selalu bergotong royong aktifkan Jogo Tonggo. Jangan panik pemerintah akan terus hadir di masyarakat,” sambung Sri.

Sementara itu, Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, menjelaskan kasus tersebut merupakan kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan. Dengan modus operandi toko obat di wilayah Grobogan yang melanggar itu, karena menjual obat melebihi HET, yang ditentukan oleh menteri kesehatan tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.

“Kita melakukan penindakan terkait apotek yang menjual obat jenis azithromycin dihydrate 500 miligram yang sesuai HET Rp1.700 per butir, atau per strip isi 10 dengan harga Rp17.000, namun oleh yang bersangkutan dijual Rp100 ribu per strip, nah itu melebihi HET yang ditentukan pemerintah,” ujar Benny.