Banyak Perusahaan di Salatiga Taktertib Olah Limbah B-3

Sesuai regulasi, mereka terancam sanksi pidana dan denda
Sabtu, 06 Apr 2019 11:26 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Salatiga - Sejumlah perusahaan di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), belum mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3) sesuai regulasi. Demikian hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala DLH Salatiga, Prasetiyo Ichtiarto, berjanji, bakal memberikan sanksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B-3, ujarnya.

Karakteristik limbah B3 meliputi mudah meledak, menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Karenanya, industri, rumah sakit, dan hotel penghasil limbah B-3 wajib berizin serta bekerja sama dengan pihak ketiga yang legal.

Jika pelaku usaha tidak tertib dalam pengelolaannya, maka berdasar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, akan dipidana tiga tahun. Dan denda sebesar Rp3 miliar, ucap dia mengingatkan.

Perusahaan juga diwajibkan mengelola limbah B-3 di tempat pembuangan sampah (TPS) dan berizin. Begitu pula ihwal pengangkutannya. Harus melibatkan pihak ketiga yang berizin.

Baca juga :