Tahan pendukung Jokowi, pengamat: Bukti hukum tak diskriminatif

Polri menetapkan Ketua Relawan Projamin, Ambroncius Nababan, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasial.
Jumat, 29 Jan 2021 10:43 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Penangkapan terhadap Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin), Ambroncius Nababan, disebut menjadi bukti pemerintah tidak mentoleransi rasisme. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasial terhadap eks Komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, mengapresiasi penegakan hukum dugaan rasisme kepada Pigai. Negara tidak memberi toleransi isu rasis atau mengandung SARA, katanya, Kamis (28/1).

Menurutnya, langkah kepolisian tersebut menunjukkan penegakan hukum berlaku secara setara, tidak diskriminatif, dan tak mempertimbangkan latar belakang politik. Proses hukum terhadap Ambroncius juga dianggap bisa meredam tensi publik.

Proses hukum ini bisa juga dilakukan untuk meredam tensi publik. Tapi kalau pihak-pihak bersikap bijak dengan pendekatan keadilan restoratif, sebaiknya proses hukum tidak perlu sampai di hadapan proses hukum, tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menilai, negara sudah seharusnya tidak memberi tempat bagi isu rasisme. Siapa pun yang bersikap rasial harus diadili.

Baca juga :