Sinergitas Kementan dan DPR Dalam Upaya Tangani Krisis Pangan Global

Program Kementerian Pertanian khususnya program Ditjen Perkebunan (Ditjenbun) dapat menjawab tantangan krisis pangan global.
Selasa, 27 Sep 2022 09:07 WIB Author - Hermansah

Usai pandemi Covid-19, konflik Rusia-Ukraina dan Climate Change, kini dunia menghadapi tantangan krisis pangan global. Pemerintah tentunya tak tinggal diam dan menyiapkan berbagai strategi dan bersinergi dengan DPR untuk menangani krisis pangan global.

Salah satu upaya Kementerian Pertanian khususnya kesiapan Sub Sektor Perkebunan dalam menghadapi dampak krisis pangan, yaitu pengembangan seluas 255.150 ha untuk komoditas Sagu, Tebu, Stevia, Kelapa dan Aren, ujar Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian pada Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Mulia, Jakarta (21/09).

Andi Nur menambahkan, upaya Kementan dalam menghadapi krisis pangan antara lain swasembada gula konsumsi 2024, melalui Bongkar Ratoon, dengan pemberian bantuan berupa komponen bibit, pupuk, dan obat-obatan dan Rawat Ratoon, dengan pemberian bantuan berupa komponen pupuk, dan obat-obatan. Selain itu, swasembada gula konsumsi dapat dipenuhi melalui beberapa strategi seperti impor (gula mentah/raw sugar), diversifikasi gula non tebu (stevia, aren, kelapa, dan lainnya) dan pemanis buatan (kimia). Ditjen Perkebunan mendorong diversifikasi gula non tebu sebagai alternatifnya.

Program Kementerian Pertanian khususnya program Ditjen Perkebunan (Ditjenbun) dapat menjawab tantangan krisis pangan global, salah satunya Sagu untuk Indonesia (Sagunesia), di mana pengembangan sagu diarahkan untuk kemandirian pangan lokal (tepung), Pengembangan tepung sagu sebagai substitusi impor, Pengembangan gula cair untuk kemandirian lokal, dan Pengembangan sagu untuk energi terbarukan (Bioetanol). Dimana sebaran potensi areal sagu nasional seluas 5.5 juta ha di beberapa wilayah, katanya.

Andi Nur menjelaskan, Untuk lokasi pengembangan komoditas sagu dilaksanakan di provinsi Riau (Kab Kepulauan Meranti), Sulawesi Selatan (Kab Luwu dan Kab Luwu Utara) dan Papua Barat (Kab Sorong Selatan), sedangkan untuk komoditas stevia pada provinsi Sumatera Utara (Kab. Humbang Hasundutan) dan Sulawesi Utara (Kab. Minahasa Utara), lalu untuk komoditas aren di provinsi Banten (Kab. Lebak dan Kab. Pandeglang).

Baca juga :