Anggota Komisi III DPR, Wayan Sudirta, meminta publik tidak terprovokasi kasus penembakan terhadap enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Polisi diyakini punya pertimbangan hukum sebelum melakukan tindakan tersebut.
Dari peristiwa ini, kita diharapkan jangan terburu-buru (berpendapat) agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan, katanya, Senin (7/12).
Wayan menerangkan, hak asasi yang dijamin konstitusi bukan tanpa batas. Penerapannya tetao sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Dalam konteks insiden tersebut, menurutnya, tindakan kepolisian untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Karenanya, publik diharapkan memberikan kesempatan ke Korps Bhayangkara untuk memberikan penjelasan secara transparan dan apa adanya.
Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu, asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam, jelasnya.