Publik diharap tak terhasut kasus polisi tembak anggota FPI

Publik diharap tak terhasut kasus polisi tembak anggota FPI Ilustrasi. Pixabay

Anggota Komisi III DPR, Wayan Sudirta, meminta publik tidak terprovokasi kasus penembakan terhadap enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Polisi diyakini punya pertimbangan hukum sebelum melakukan tindakan tersebut.

"Dari peristiwa ini, kita diharapkan jangan terburu-buru (berpendapat) agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan," katanya, Senin (7/12). 

Wayan menerangkan, hak asasi yang dijamin konstitusi bukan tanpa batas. Penerapannya tetao sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dalam konteks insiden tersebut, menurutnya, tindakan kepolisian untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Karenanya, publik diharapkan memberikan kesempatan ke "Korps Bhayangkara" untuk memberikan penjelasan secara transparan dan apa adanya. 

"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu, asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," jelasnya.

Sejauh ini, bagi Wayan, dalih melindungi diri merupakan alasan yang kuat bagi polisi untuk menembak enam anggota Laskar FPI. Pangkalnya, para korban, berdasarkan informasi yang diterimanya, hendak menyerang aparat.

"Secara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan Rizieq Shihab," paparnya.

Meski demikian, dia berpendapat, kasus ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Tidak ada salahnya jika pihak berwenang menginvestigasi apakah polisi bertindak sesuai prosedur operasional standar (POS).

Di sisi lain, Wayan menilai, siapa pun, baik tokoh masyarakat maupun pemimpin organisasi, dilarang melawan hukum dalam beraktivitas. Dipersilakan menyampaikan pendapat sesuai konstitusi apabila tidak puas dengan penegakan hukum.

"Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang demokratis," tandasnya.