Jakarta, Pos Jateng Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Hal ini ditegaskan Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7). Menurutnya, pemberlakuan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak dapat dihindari.
Pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak dapat dihindari. Kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah meskipun sangat-sangat berat, kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit (RS) sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19.
Kebijakan ini diambil untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangai penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19, sambungnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Ia memastikan jika tren kasus menurun, maka pemerintah akan membuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.