Presiden Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

Presiden Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Foto: Kanal Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, Pos Jateng – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Hal ini ditegaskan Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7). Menurutnya, pemberlakuan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak dapat dihindari.

“Pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak dapat dihindari. Kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah meskipun sangat-sangat berat,” kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan, PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit (RS) sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19. 

“Kebijakan ini diambil untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangai penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19,” sambungnya. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Ia memastikan jika tren kasus menurun, maka pemerintah akan membuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap”, pungkas Jokowi.