Perbaiki Aturan, Mendag: Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal

Pasalnya, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86%.
Senin, 27 Sep 2021 08:42 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Bali, Pos Jateng - Pemerintah segera memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) aplikasi PeduliLindungi supaya anak-anak di bawah 12 tahun bisa datang ke mal.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi mengatakan, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86%. Sehingga, pihaknya berani membuka kesempatan bagi anak di bawah umur untuk kembali menikmati mal.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kemendag, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di mal mencapai 91,86%. Kita akan memperbaiki SOP supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal, ujar Lutfi saat meninjau Beachwalk Shopping Center di Bali, Minggu (26/9).

Lutfi mengapresiasi para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang membantu menerapkan aplikasi PeduliLindungi di pusat perdagangan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.

Dari 14 pusat perbelanjaan anggota APPBI di Bali, tingkat kepatuhan implementasi PeduliLindungi sudah mencapai 81,71%. Selain penyesuaian anak-anak, Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama Covid-19 dengan cara yang bertanggung jawab, katanya.

Baca juga :