Perbaiki Aturan, Mendag: Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal

Perbaiki Aturan, Mendag: Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal Ilustrasi mal. Foto: Pixabay.com

Bali, Pos Jateng - Pemerintah segera memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) aplikasi PeduliLindungi supaya anak-anak di bawah 12 tahun bisa datang ke mal.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi mengatakan, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86%. Sehingga, pihaknya berani membuka kesempatan bagi anak di bawah umur untuk kembali menikmati mal.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kemendag, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di mal mencapai 91,86%. Kita akan memperbaiki SOP supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” ujar Lutfi saat meninjau Beachwalk Shopping Center di Bali, Minggu (26/9).

Lutfi mengapresiasi para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang membantu menerapkan aplikasi PeduliLindungi di pusat perdagangan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.

“Dari 14 pusat perbelanjaan anggota APPBI di Bali, tingkat kepatuhan implementasi PeduliLindungi sudah mencapai 81,71%. Selain penyesuaian anak-anak, Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama Covid-19 dengan cara yang bertanggung jawab,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, APPBI telah menerapkan SOP yang diberlakukan Kemendag. Pusat perbelanjaan telah diberikan pelonggaran untuk beroperasi dengan SOP yang ketat, disiplin, dan konsisten.

“Di pusat perbelanjaan saat ini ada dua protokol yang berlaku, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kedua, terdapat protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi,” tambah Alphonzus.