Pengamat yakin hakim praperadilan Rizieq Shihab independen

Rizieq dan pendukungnya diharapkan tidak kecewa apalagi protes berlebihan jika gugatan ditolak.
Selasa, 05 Jan 2021 16:27 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menangani perkara praperadilan tersangka kasus dugaan penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab, diyakini independen. Karena itu, semua pihak dimintamenerima apa pun keputusannya.

Pakar hukum pidana Edi Saputra Hasibuan menyatakan, polisi memiliki dasar kuat dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan menahannya. Keputusan pun dinilai melalui proses hukum sesuai undang-undang berlaku.

Polisi pasti memiliki alasan menetapkan tersangka. Rizieq Shihab juga memiliki alasan kenapa mengajukan praperadilan. Saya kira tinggal kita lihat saja putusannya seperti apa nanti. Kita harapkan semua bisa menerima putusan ini, katanya, Senin (4/1).

Edi mewanti-wanti Rizieq dan pendukungnya tidak boleh kecewa apalagi sampai protes berlebihan jika gugatan ditolak. Tidak anarkis, tidak ribut, itu yang paling penting.

Semua pihak betul-betul menjaga keamanan karena keamanan paling penting, masyarakat juga bisa tenang, sambung dia.

Baca juga :