Pemerintah Revisi Aturan Perkantoran PPKM Darurat

Revisi tersebut khusus untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan nonesensial serta kritikal.
Kamis, 08 Jul 2021 08:26 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah akan merevisi kebijakan work from office (WFO) atau kerja dari kantor pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 2021. Revisi tersebut khusus untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan nonesensial serta kritikal agar sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat.

Hal ini juga untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan. Sekaligus sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai dengan ketentuan WFO dan Work From Home (kerja dari rumah), kata Jubir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi dalam konferensi pers perkembangan terbaru dalam PPKM Darurat, Rabu (7/7).

Dedy menyebut Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan sektor-sektor yang akan direvisi, pertama dalam sektor keuangan dan perbankan. Diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Kedua, sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan tentunya pekerja media terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.

Ketiga, untuk industri orientasi ekspor, diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Baca juga :