Pemerintah Revisi Aturan Perkantoran PPKM Darurat

Pemerintah Revisi Aturan Perkantoran PPKM Darurat Ilustrasi work form office. Foto: Pixabay.com

Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah akan merevisi kebijakan work from office (WFO) atau kerja dari kantor pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  Jawa-Bali 2021.  Revisi tersebut khusus untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan nonesensial serta kritikal agar sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat.

"Hal ini juga untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan. Sekaligus sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai dengan ketentuan WFO dan Work From Home (kerja dari rumah)," kata Jubir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi dalam konferensi pers perkembangan terbaru dalam PPKM Darurat, Rabu (7/7).

Dedy menyebut Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan sektor-sektor yang akan direvisi, pertama dalam sektor keuangan dan perbankan. Diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Kedua, sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan tentunya pekerja media terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.

Ketiga, untuk industri orientasi ekspor, diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri).

"Untuk semua bidang itu, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf," terang Dedy.

Sementara, bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan objek vital nasional proyek strategis nasional proyek konstruksi utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

Ia menegaskan bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100% tanpa ada pengecualian.

Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100% dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 25%.

“Dalam waktu singkat, Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial, non esensial, dan kritikal ini,” kata Dedy.