Lapas Over Kapasitas, DPR Salahkan Penegakan Hukum Narkotika

Ia menyoroti banyaknya kesalahan penegak hukum dalam mempidanakan pengguna narkotika dengan dijerat pasal pengedar.
Jumat, 10 Sep 2021 11:01 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, terjadinya over capacity (kelebihan kapasitas) beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) disebabkan oleh kesalahan penegakan hukum pidana terkait kasus narkoba.

Ia menyoroti banyaknya kesalahan penegak hukum dalam mempidanakan pengguna narkotika dengan dijerat pasal pengedar.

Kami mendapat laporan, banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai, dengan menjerat pasal pengedar. kami mau ini dicek, kata Habiburokhman, dilansir dari Alinea.id, Jumat (10/9).

Selain itu, terjadinya over capacity disebabkan oleh buruknya sistem pemasyarakatan yang menjadikan penjara sebagai opsi tunggal. Padahal, kata Habiburokhman, pendekatan restorative justice yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat dijadikan opsi untuk dapat mencegah adanya over capacity lapas.

Padahal kita mengenal restorative justice yang diatur dalam peraturan Kapolri, peraturan Jaksa Agung, dan peraturan Mahkamah Agung. Ini dapat jadi opsi dan tidak hanya menjadikan penahanan sebagai opsi dalam hukum pidana, jelasnya.

Baca juga :