Lapas Over Kapasitas, DPR Salahkan Penegakan Hukum Narkotika

Lapas Over Kapasitas, DPR Salahkan Penegakan Hukum Narkotika Lapas Over Kapasitas, DPR Salahkan Penegakan Hukum Narkotika

Jakarta, Pos Jateng - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, terjadinya over capacity (kelebihan kapasitas) beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) disebabkan oleh kesalahan penegakan hukum pidana terkait kasus narkoba.

Ia menyoroti banyaknya kesalahan penegak hukum dalam mempidanakan pengguna narkotika dengan dijerat pasal pengedar.

"Kami mendapat laporan, banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai, dengan menjerat pasal pengedar. kami mau ini dicek," kata Habiburokhman, dilansir dari Alinea.id, Jumat (10/9).

Selain itu, terjadinya over capacity disebabkan oleh buruknya sistem pemasyarakatan yang menjadikan penjara sebagai opsi tunggal. Padahal, kata Habiburokhman, pendekatan restorative justice yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat dijadikan opsi untuk dapat mencegah adanya over capacity lapas.

"Padahal kita mengenal restorative justice yang diatur dalam peraturan Kapolri, peraturan Jaksa Agung, dan peraturan Mahkamah Agung. Ini dapat jadi opsi dan tidak hanya menjadikan penahanan sebagai opsi dalam hukum pidana," jelasnya.

Hal tersebut ia katakan menyinggung terjadinya kebakaran di Lapas Kelas I Tanggerang, Banten yang menewaskan 41 narapidana.

Dia mengatakan, untuk menangani insiden terbakarnya Lapas Kelas I Tanggerang, Banteng, tidak cukup ditangani hanya secara teknis.

“Harus evaluasi regulasi dan penerapan regulasi terkait narkotika khususnya praktik pengalihan status tersangka, dan reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia,” pungkas Habiburokhman.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI,  Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi elemen masyarakat untuk melakukan kajian lebih dalam terhadap UU narkotika yang diduga menyebabkan over capacity di lapas.  Dasco juga mempersilakan pemerintah untuk mengajukan revisi UU ke DPR melalui mekanisme yang sudah di atur.

"Silakan dikaji lebih mendalam, kemudian pemerintah silakan mengajukan ke DPR tentunya melalui mekanisme yang ada di DPR, ketika kemudian sebuah undang-undang akan di ajukan atau direvisi," kata Dasco dilansir dari dpr.go.id, Kamis (9/9).