KPK Perpanjang Masa Penahanan Muhammad Tamzil

Keputusan serupa berlaku terhadap dua tersangka lainnya
Kamis, 15 Agst 2019 07:26 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil. Hingga 40 hari.

Dimulai 16 Agustus. Sampai 24 September 2019, ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (14/8).

Baca juga:
OTT di Kudus, KPK Amankan Bupati Tamzil
KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Jual-Beli Jabatan
Pemkab Kudus Akan Gelar Ulang Seleksi Jabatan

Dua orang lainnya juga demikian. Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto dan Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.

Ketiga merupakan tersangka. Kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah. Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus 2019.

Baca juga :