KPK Perpanjang Masa Penahanan Muhammad Tamzil

KPK Perpanjang Masa Penahanan Muhammad Tamzil Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemkab Kudus 2019, Muhammad Tamzil (kedua kiri), digiring petugas menuju mobil menuju tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7). (Foto: Antara Foto/M. Risyal Hidayat)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil. Hingga 40 hari.

"Dimulai 16 Agustus. Sampai 24 September 2019," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (14/8).

Baca juga:
OTT di Kudus, KPK Amankan Bupati Tamzil
KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Jual-Beli Jabatan
Pemkab Kudus Akan Gelar Ulang Seleksi Jabatan

Dua orang lainnya juga demikian. Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto dan Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.

Ketiga merupakan tersangka. Kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah. Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus 2019.

Kasus bermula permintaan Tamzil kepada Agus. Mencari uang Rp250 juta. Untuk pembayaran utang.

Uang tersebut, mengutip Antara, guna keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano. Milik Tamzil.