Kemenag Atur Ulang Penyelenggaraan Iduladha dan Qurban

Kemenag RI akan menysusun ulang aturan penyelenggaraan Iduladha setelah Presiden menginstruksikan PPKM Darurat.
Jumat, 02 Jul 2021 11:41 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menysusun ulang aturan penyelenggaraan Iduladha setelah Presiden menginstruksikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi aturan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM, kata Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari laman kemenag.go.id, Kamis (1/7).

Menag menginformasikan dalam kebijakan PPKM, tempat ibadah berupa masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Selin itu, ia menambahkan seluruh kegiatan belajar mengajar di madrasah dilakukan secara daring.

Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka, tandasnya.

Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian hingga 10 ribu per hari.

Baca juga :