Kemenag Atur Ulang Penyelenggaraan Iduladha dan Qurban

Kemenag Atur Ulang Penyelenggaraan Iduladha dan Qurban Menag Yaqut pimpin rapim Kementerian Agama bahas PPKM Darurat dan Kebijakan Internal Kementerian, di Jakarta Kamis (1/7). Dokumentasi: kemenag.go.id

Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menysusun ulang aturan penyelenggaraan Iduladha setelah Presiden menginstruksikan  Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi aturan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,"  kata Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari laman kemenag.go.id, Kamis (1/7).

Menag menginformasikan dalam kebijakan PPKM, tempat ibadah berupa masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Selin itu, ia menambahkan seluruh kegiatan belajar mengajar di madrasah dilakukan secara daring.

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tandasnya.

Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian hingga 10 ribu per hari.

Sementara itu, data persebaran Covid-19 secara nasional dilansir dari covid19.go.id per Kamis (1/7), terdapat 2.203.108 pasien terkonfirmasi positif dengan 253.826 kasus aktif. Meski kasus sembuh mencapai 1.890.287 orang, namun kasus kematian cukup banyak menyentuh angka 58.995 orang.

Angka kematian Covid-19 pada hari Kamis (1/6) menjadi rekor tertinggi selama pandemi corona berlangsung di Indonesia dengan 504 orang meninggal dunia.