Kembali menolak, Rizieq Shihab bisa diharikan secara paksa

Pendiri FPI, Rizieq Shihab, menolak mengikuti persidangan atas kasusnya apabila tetap dilaksanakan secara virtual.
Senin, 22 Mar 2021 20:30 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Majelis hakim dinilai dapat memerintahkan jasa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, secara paksa apabila bersikukuh menolak mengikuti peradilan secara virtual. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Selasa (23/3).

Walaupun seandainya besok, terdakwa masih menolak disidangkan secara virtual dan terus bersikukuh tidak mau hadir dalam sidang pengadilan secara virtual, tetapi majelis hakim punya kewenangan untuk memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dengan upaya paksa dengan bantuan pihak kepolisian, ujar Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, Senin (22/3).

Habib Rizieq kini berstatus sebagai terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta tentang tes usap (swab test) di RS UMMI Bogor. Sidang perkara dilakukan di Pengadilan Neger Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam sidang sebelumnya, 9 Maret 2021, dia menolak mengikutinya karena dilaksanakan secara daring. Dalihnya, dirinya dilindungi undang-undang (UU) dan peraturan Mahkamah Agung (perma) terkait dianggap melanggar ketentuan di atasnya.

Sudirta melanjutkan, terdakwa pun berhak diam ataupun tidak menjawab sama sekali apabila enggan merespons pertanyaan yang diajukan. Namun, semua pihak di persidangan wajib mengikuti penetapan majelis hakim.

Baca juga :