DPR RI: RUU PKS Bukan Melegalisasi LGBT

Porsi terbesar pembahasan RUU ini terletak pada pemberian payung hukum bagi perlindungan perempuan.
Senin, 23 Agst 2021 12:46 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (Panja RUU PKS) Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya menekankan, RUU PKS bukan bertujuan melegalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

Ia mengatakan, porsi terbesar pembahasan RUU ini terletak pada pemberian payung hukum bagi perlindungan perempuan. Sebab dengan adanya legal standing tersebut, aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saya sudah diundang MUI. Nah tentu gini, kita tentu harus berlandaskan pada realitas sosiologis kita di mana mayoritas dari umat beragama kita. RUU PKS ini bukan mengundang pintu masuk LGBT, bukan, tegasnya, dilansir dari dpr.go.id pada Senin (23/8).

Willy menjelaskan, saat dialog intensif dengan para tokoh agama, termasuk MUI, Baleg DPR RI merumuskan bagaimana membahas terkait fakta-fakta empiris tentang LGBT sehingga menemukan cara untuk mengkanalisasikannya.

Saya juga menyambut baik ya, bahkan MUI melakukan workshop, dengan mengundang semua pakar itu adalah hal yang maju ya. Tapi kemudian ada masalah kriminologi di mana sejauh ini mereka mengusulkan terminologi kejahatan, itu yang perlu kita bahas di ruang sidang, urai Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini.

Baca juga :