Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Pekan Depan

Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Pekan Depan Ketua DRP RI, Puan Maharani. Foto: dpr.go.id

Nasional, Pos jateng - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna Selasa (18/1) pekan depan.

Ketua DRP RI, Puan Maharani mengatakan, RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas. Hal tersebut untuk merespons adanya peningkatan berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini.

"Pimpinan DPR akan menindaklanjuti RUU TPKS sesuai ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI. Sehingga Insya Allah, minggu depan Selasa (18/1) RUU TPKS dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," kata Puan dalam rapat paripurna dengan agenda pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (11/1).

Puan menjamin, RUU TPKS akan menjadi fokus utama untuk segera diselesaikan dari 40 RUU yang menjadi Program Lesiglasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022. Dia mengatakan, proses berikutnya adalah DPR akan membahas RUU tersebut dengan pemerintah.

"Dan selanjutnya segera dibahas bersama-sama dengan pemerintah," ujarnya.

Ia berharap, RUU TPKS dapat menjadi payung hukum yang memperkuat upaya perlindungan dari tindak pidana kekerasan seksual. Serta, RUU tersebut diharapkan mempertajam paradigma keberpihakan kepada korban.

"RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan mempertajam paradigma berpihak kepada korban," kata Puan.