Dinilai Inkonstitusional oleh MK, Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Dinilai Inkonstitusional oleh MK, Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Berlaku Presiden RI, Joko Widodo. Foto: twitter @setkabgoid

Jakarta, Pos Jateng - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak ada satu pun pasal di Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku.

Meski dinilai inkonstitusional, MK masih memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/11).

Jokowi menyampaikan, pemerintah menghormati putusan MK. Ia memastikan pemerintah akan segera menjalankan putusan dari Mahkamah.

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," ujarnya.

Jokowi menambahkan, putusan MK soal UU Cipta Kerja tidak berpengaruh pada proses investasi. Ia mengatakan, seluruh investasi yang sudah berjalan atau sedang diproses tetap bisa dilanjutkan. Jokowi menyatakan pemerintah menjamin keamanan berinvestasi.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. MK menyatakan undang-undang itu inkonstitusional jika tidak diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.

MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.

Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan paada Kamis 25 November 2021.