Tingkatkan Kesadaran Warga Soal Rokok Ilegal, DKUKMP Klaten Sosialisasikan UU Cukai

Tingkatkan Kesadaran Warga Soal Rokok Ilegal, DKUKMP Klaten Sosialisasikan UU Cukai Sosialisasi UU Cukai oleh DKUKMP Klaten. Sumber: Instagram DKUKMP Klaten

Klaten, Pos Jateng -- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Cukai bersama Kantor Bea Cukai Surakarta. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga soal rokok ilegal, sehingga mereka bisa turut aktif dalam mencegah peredarannya.

“Ada beberapa maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini, salah satunya adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang optimalisasi dan regulasi di bidang cukai ilegal,” ujar Sub Koordinator Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DKUKMP Klaten, Dewi Wismaningsih, di sela-sela sosialisasi, Selasa (14/7).

Jika wawasan warga soal regulasi bidang cukai ini telah terbentuk, Dewi berharap, akan terwujud iklim dunia usaha perdagangan dan industri tembakau yang sesuai aturan, aman, tertib dan kondusif. Sehingga devisa negara dari cukai pun dapat dioptimalkan.

Dirinya melanjutkan, dalam sosialisasi ini, dipaparkan juga soal pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Pasalnya, pada tahun 2022, Klaten menerima kompensasi DBHCHT sebesar lebih dari Rp16 miliyar dari pemerintah pusat untuk optimalisasi pembangunan.

“Wilayah Kabupaten Klaten merupakan kawasan potensi tanaman tembakau. Tercatat ada 7 hingga 8 kecamatan yang menanam tembakau. Karena tercatat sebagai daerah penyumbang tembakau itulah, pemerintah pusat memberikan kompensasi kepada Kabupaten Klaten,” jelasnya.

Sosialisasi ini digelar selama 3 hari, yakni dari tanggal 12-14 Juli 2022. Pada hari pertama, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 50-an pelaku usaha, termasuk pedagang rokok dari berbagai wilayah di Klaten.