Dinilai Diskriminatif, Pemerintah Segera Revisi UU ITE

Dinilai Diskriminatif, Pemerintah Segera Revisi UU ITE Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto: twitter @mohmahfudmd

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah menyatakan serius akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat presiden (Surpres) bernomor R-58/Pres/12/2021 kepada DPR RI. Sebelumnya, berbagai pihak menilai UU ITE diskriminatif dan memuat pasal karet yang bisa digunakan sesukanya.

“Surpres yang ditandatangani presiden pada Kamis (16/12) tersebut berisi tentang rancangan undang-undang (RUU) perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang UU ITE. Banyak yang bertanya, apakah pemerintah benar-benar serius untuk melakukan perbaikan terhadap UU ITE, yaitu UU 11/2008, saya katakan serius,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/12).

Mahfud mengatakan, presiden menyampaikan wacana revisi kedua UU 11/2008 tentang ITE ketika berpidato dalam rangka rapimnas TNI dan Polri pada 15 Februari 2021. Presiden berpesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menghilangkan kecurigaan terhadap penerapan UU ITE.

“Pada waktu itu Presiden Jokowi mengatakan beredar di masyarakat gosip UU ITE dijadikan alat represi oleh pemerintah, kalau si A pelapor ditindaklanjuti, kalau si B melapor diabaikan,” tuturnya.

Ia mengatakan, presiden meminta revisi tersebut menghilangkan frasa yang bisa ditafsirkan sebagai pasal karet dalam Undang-Undang ITE. Kapolri pun diminta membuat kriteria penerapan Undang-Undang ITE.

“Mana yang boleh diproses sebagai kasus hukum jika ada isu di ITE, medsos di digital, mana yang boleh ditindak dan mana yang tidak perlu,” ujarnya.

Selain itu, presiden juga memerintahkan Mahfud agar mengkaji apakah perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pengkajian dilakukan bersama cendekiawan kampus, LSM, pegiat pers, tokoh media soal, korban, hingga pelapor dan kemudian dapat disimpulkan urgensi Undang-Undang ITE perlu direvisi.

“Sesudah dilakukan pengkajian, prosedur-prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, Presiden Jokowi melakukan Suppres, untuk melakukan perubahan UU ITE ini,” ucapnya.