Dinilai Inkonstitusional oleh MK, Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Meski dinilai inkonstitusional, MK masih memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut.
Senin, 29 Nov 2021 14:00 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak ada satu pun pasal di Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku.

Meski dinilai inkonstitusional, MK masih memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut.

Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK, kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/11).

Jokowi menyampaikan, pemerintah menghormati putusan MK. Ia memastikan pemerintah akan segera menjalankan putusan dari Mahkamah.

Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya, ujarnya.

Baca juga :