BPOM: Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun Boleh Disuntik Vaksin Sinovac

Hal ini menjadi kabar gembira karena vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak dibutuhkan menyusul sudah dimulainya pembelajaran tatap muka.
Selasa, 02 Nov 2021 15:31 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk digunakan anak usia 6-11 tahun. Hal ini menjadi kabar gembira karena vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak dibutuhkan menyusul sudah dimulainya pembelajaran tatap muka.

Kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac Coronavac dan vaksin Covid-19 dari Bio Farma untuk anak usia 6 sampai dengan 11 tahun, kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/11).

Penny mengatakan, saat ini BPOM tengah mengupayakan kelengkapan data yang mendukung anak-anak di bawah 6 tahun agar bisa mendapatkan vaksin. Kendati demikian, BPOM tetap berhati-hati dalam memberikan izin penggunaan vaksin bagi anak usia dini.

BPOM tetap berhati-hati dalam memberikan izin penggunaan vaksin bagi anak usia dini. Pihaknya tetap bekerja di bawah pengawasan tim evaluasi, katanya.

Penny menjeaskan, hasil uji klinis fase 1 dan fase 2 serta fase 2b menunjukkan imunogenisitas anak superior dibandingkan orang dewasa. Dengan demikian, hasil uji klinis dari vaksin Covid-19 kepada anak-anak ini lebih mempertimbangkan aspek keamanan dan aspek imunogenisitas.

Baca juga :