BPOM: Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun Boleh Disuntik Vaksin Sinovac

BPOM: Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun Boleh Disuntik Vaksin Sinovac Ilustrasi vaksin. Foto: Unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk digunakan anak usia 6-11 tahun. Hal ini menjadi kabar gembira karena vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak dibutuhkan menyusul sudah dimulainya pembelajaran tatap muka.

"Kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac Coronavac dan vaksin Covid-19 dari Bio Farma untuk anak usia 6 sampai dengan 11 tahun," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/11).

Penny mengatakan, saat ini BPOM tengah mengupayakan kelengkapan data yang mendukung anak-anak di bawah 6 tahun agar bisa mendapatkan vaksin. Kendati demikian, BPOM tetap berhati-hati dalam memberikan izin penggunaan vaksin bagi anak usia dini.

“BPOM tetap berhati-hati dalam memberikan izin penggunaan vaksin bagi anak usia dini. Pihaknya tetap bekerja di bawah pengawasan tim evaluasi,” katanya.

Penny menjeaskan, hasil uji klinis fase 1 dan fase 2 serta fase 2b menunjukkan imunogenisitas anak superior dibandingkan orang dewasa. Dengan demikian, hasil uji klinis dari vaksin Covid-19 kepada anak-anak ini lebih mempertimbangkan aspek keamanan dan aspek imunogenisitas.

"Jadi imunogenisitasnya menunjuk persentasi yang cukup tinggi 96%. Kalau efikasinya mengikuti efikasi yang ada pada selama ini kita dapatkan hasil uji klinis sebelumnya. Dari aspek keamanan menunjukkan bahwa vaksin ini aman untuk anak usia 6 sampai 11 tahun," terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso mengapresiasi adanya izin penggunaan darurat vaksin Sinovac kepada anak usia 6-11 tahun. Ia tidak memungkiri, di Indonesia angka kematian anak karena Covid-19 lebih tinggi dibanding negara lainnya.

"Kami dari IDAI sangat sambut baik adanya izin untuk vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun. Kami punya anggota 4.600 dokter anak dan kami siap sukseskan vaksinasi Covid-19 bagi usia 6-11 tahun," kata Piprim.

Dengan terbitnya izin ini, Piprim berpesan agar para orang tua tidak ragu membawa anak-anaknya untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. Apalagi selama ini anak-anak yang terpapar Covid-19 mayoritas merupakan orang tanpa gejala yang berpotensi menularkan kepada anggota keluarga lainnya.