3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Ditetapkan, Salah Satunya Narapidana

Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Rabu, 29 Sep 2021 13:27 WIB Author - Dessy Nuraulia

Tangerang, Pos Jateng Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Terdapat tiga orang dengan inisial JMN, PBB dan RS ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil gelar perkara yang kita lakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka inisal JMN, PBB dan RS, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9).

Yusri mengatakan, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan tersangka yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.

Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran, ucap Yusri.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade, menambahkan, penyebab kebakaran sementara ini dipastikan karena korsleting listrik imbas JMN memasang sambungan kabel tanpa kemampuan kelistrikan.

Baca juga :