3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Ditetapkan, Salah Satunya Narapidana

3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Ditetapkan, Salah Satunya Narapidana Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Alinea.id

Tangerang, Pos Jateng – Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Terdapat tiga orang dengan inisial JMN, PBB dan RS ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka inisal JMN, PBB dan RS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9).

Yusri mengatakan, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan tersangka yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.

"Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran," ucap Yusri.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade, menambahkan, penyebab kebakaran sementara ini dipastikan karena korsleting listrik imbas JMN memasang sambungan kabel tanpa kemampuan kelistrikan.

“Korsleting listrik atau arus pendek terjadi adanya arus yang tidak sesuai dengan hambatan. Kemudian, menimbulkan panas dan percikan api karena MCB tidak berfungsi," tuturnya.

Dilansir dari Alinea.id, seluruh kesimpulan tersebut didapatkan dari pemeriksaan terhadap 58 saksi, yakni narapidana, petugas lapas, ahli, dan pemadam kebakaran.

Keterangan ahli kemudian memberikan kesimpulan kenapa terjadi korsleting dan alasan cepatnya api membesar.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun tak disebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP). Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.