Warga Magelang Tolak Penambangan di Sungai Pabelan

Warga Magelang Tolak Penambangan di Sungai Pabelan Ilustrasi. (Foto: Freepik)

MAGELANG - Warga Desa Gondowangi, Kecamatan Sawangan dan Gondosuli, Kecamatan Muntilan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menolak penambangan di Sungai Pabelan. Terlebih, menggunakan alat berat.

"Itu banyak merugikan dan mengancam kondusivitas warga. Karena itu, kami tolak. Apalagi, peta tambangnya mencapai 5,38 hektare di alur Sungai Pabelan," ujar Ketua Sapu Jagad Gunung (SJG), Hendrato.

Dia mengungkapkan, keberadaan tambang mengganggu kehidupan warga. Lantaran mematikan sumber mata air, jembatan, dan dam yang ada di dua desa.

Seorang warga lainnya, Sarman, mengungkapkan, banyak masyarakat yang menolak aktivitas tersebut. Ditandai dengan banyaknya tanda tangan penduduk dalam dokumen terkait.

"Setahu kami, salah satu syarat wajib usaha tambang tersebut adalah, keihklasan dari warga sekitar. Namun, nyatanya warga banyak menolak dengan bukti tanda tangan penolakan tersebut," tuturnya.

Kepala Desa Gondowangi, Bambang, menambahkan, tambang bergeliat sejak 2011. Pascaerupsi Merapi. "Saat itu izin turun, karena warga mendukung," katanya.

Kala proses perpanjangan pada 2015-2-16, penambang diminta tentang agenda sosialisasi publik. Lantaran takbisa menunjukkannya, Pemerintah Desa (Pemdes) Gondongawi pun menolak menerbitkan surat keterangan (suket).

"Namun, tiba-tiba alat berat datang tanpa permisi. Pada sekitar bulan September 2019 melakukan proses pertambangan tersebut," lanjutnya.

Sementara, Kepala Desa Gondosuli, Dul Fatih, mengaku, pernah ada sosialisasi kepada warganya pada 2016. "Namun, warga yang diundang tidak tahu. Selanjutnya, kami juga tidak tahu," urainya.

Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Tri Agung, mengklaim, pihaknya tak pernah menerbitkan izin. "Namun, sebuah aturan," jawabnya diplomatis, menukil Kedaulatan Rakyat.

Dia menambahkan, penambang telah memenuhi syarat administrasi. Pun mengantongi rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) dan izin dari Dinas ESDM Jateng. "Dan proses sosialisasi untuk amdal (analisis dampak lingkungan) juga," tutupnya.