Unicef dan Bappenas, Lindungi Anak Jateng
Unicef dan Bappenas Gelar Pelatihan Sistem Perlindungan Anak Untuk Lindungi Anak Jateng
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berkolaborasi dengan Unicef Indonesia untuk melaksanakan pelatihan sistem perlindungan anak (SPA) di Jawa Tengah. Inisiatif ini diharapkan bisa meningkatkan kerja sama dan komunikasi dalam melindungi anak di Jateng.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah Ema Rahmawati menyatakan, dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan pada 2024, ada 1.349 anak yang tercatat sebagai korban kekerasan, di mana 46,6% mengalami kekerasan seksual. Angka untuk perkawinan anak hingga tahun 2025 mencapai 7.903, dengan Kabupaten Grobogan menjadi daerah dengan jumlah tertinggi.
"Saya mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sektor lainnya untuk saling berkontribusi, serta meningkatkan kerja sama melalui komunikasi yang baik dalam menghadapi situasi ini," jelasnya di Hotel Metro di Semarang, Senin (26/5).
Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak di Kementerian PPN/Bappenas Qurrota A’yun menjelaskan, dalam prioritas nasional keempat RPJMN 2025-2029, penguatan SPA secara jelas dinyatakan sebagai salah satu kebijakan utama. Ini menunjukkan, perlindungan anak menjadi aspek fundamental di tingkat nasional dan harus diterjemahkan dengan baik dalam kebijakan lokal.
"Pelatihan Sistem Perlindungan Anak (SPA) sangat berhubungan dengan penyusunan RPJMD, dan sistem perlindungan anak (SPA) harus diintegrasikan dalam dokumen perencanaan, agar tidak hanya sekedar program, namun juga menjadi kerangka kerja yang konsisten untuk dilaksanakan dalam perencanaan dan penganggaran,” papar beliau.
Prioritas nasional keempat menjadikan perlindungan anak sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia (SDM). Ini tidak hanya merupakan tanggung jawab Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Dinas Sosial, tetapi juga memerlukan peran dan tanggung jawab bersama dari seluruh OPD, mulai dari Bappeda hingga Dinas Kesehatan.
Deputi Pemenuhan Hak Anak dari KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan, jika SPA dilaksanakan dengan efektif, maka anak-anak bisa mendapatkan hak-haknya dan terhindar dari kekerasan dan eksploitasi.
Spesialis Perlindungan Anak dari Unicef Astrid Dionisio dalam sambutannya mengharapkan SPA dapat melindungi seluruh anak Indonesia.
"Tantangan terletak pada bagaimana menguatkan upaya pencegahan, bagaimana UPTD PPA berfungsi di tingkat kabupaten/kota dengan anggaran yang cukup, termasuk menerapkan Sistem Perlindungan Anak dalam perencanaan anggaran. Ini adalah dorongan untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang berkelanjutan," tandas Astrid.
Sumber: jatengprovgoid
Komentar