umkm dan sertifikat halal
UMKM Kudus Didampingi untuk Peroleh Sertifikat Halal
Pemerintah Kabupaten Kudus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus sertifikat halal sebagai strategi penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas pemasaran produk lokal ke tingkat nasional.
Dalam acara Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal untuk UMKM yang berlangsung di Gedung Setda Kudus pada Selasa (17/6), Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan, peningkatan kualitas UMKM tidak hanya bergantung pada faktor produksi dan pemasaran. Menurutnya, sertifikat halal menjadi elemen krusial yang menggambarkan integritas pengusaha dan dapat menjadi nilai tambah dalam membangun kepercayaan pasar.
“Sertifikat halal lebih dari sekadar persyaratan administratif, itu juga mencerminkan etika dan tanggung jawab para pelaku usaha. Ini akan memperkuat kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar yang lebih luas,” ujar Sam’ani.
Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kewajiban untuk memperoleh sertifikasi halal didasarkan pada peraturan yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Aturan ini mengharuskan semua produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal sebagai upaya perlindungan bagi konsumen.
“Ini bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan. Negara berperan dalam melindungi hak konsumen terhadap produk yang aman dan sesuai prinsip syariat,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI, Mamad Slamet Burhanuddin menambahkan, pemahaman tentang halal perlu ditingkatkan di kalangan pengusaha dan masyarakat. Sertifikat halal memastikan bahwa produk telah diproses sesuai dengan standar dan prinsip yang berlaku, dan proses pemohonannya kini menjadi lebih mudah.
Ia juga menyampaikan, program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2025 memberikan kesempatan besar bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat transformasi sistem jaminan produk halal di tingkat nasional.
“Kami mengundang UMKM untuk memanfaatkan program ini dengan maksimal, agar tidak mengalami kesulitan saat penerapan aturan wajib halal secara menyeluruh,” tuturnya.
Sumber: jatengprov.go.id
Komentar