Pemkot Pekalongan Optimalkan Tata Kelola UKM Batik

Pemkot Pekalongan Optimalkan Tata Kelola UKM Batik Wali Kota Pekalongan, Staff PT Pegadaian Kanwil XI Semarang dan Pelaku UMKM Batik dari Koperasi Pengusaha Batik Setono (KPBS). Foto: pekalongankota.go.id

Pekalongan, Pos Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengoptimalkan tata kelola Usaha, Kecil dan Menengah (UKM) Batik. Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid berharap penanganan persoalan batik yang semula lintas kewengan menjadi satu pintu di bawah Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan.

“Sebab, sekarang ini permasalahan batik di Kota Pekalongan masih lintas kewenangan. Pengelolaan koperasi dan pelaku UMKM batik di bawah kewenangan Dindagkop-UKM, untuk limbah ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk konservasi dan belajar batik masih menginduk di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Dinparbudpora). Kami ingin ada kewenangan satu pintu dengan adanya pembentukan Kabid Perbatikan yang InshaAllah berada dibawah kewenangan Dindagkop-UKM,” papar Aaf sapaan akrab Wali Kota Pekalongan seperti dikutip dari pekalongankota.go.id saat penyerahan bantuan  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Halaman Pusat Grosir Batik Setono Pekalongan, Senin (24/7).

Selanjutnya, Aaf berharap batik sebagai ciri khas Kota Pekalongan dapat dikelola dengan baik mulai dari proses produksi, limbah dan pemasaran. Sebab, Kota Pekalongan memasok 70 persen kebutuhan batik Indonesia.

“Ke depan, karena batik ini sudah menjadi ciri khas Pekalongan, merupakan kearifan lokal, dan hampir 70 persen supply batik yang dikirim ke sejumlah Indonesia ini dari Kota Pekalongan, minimal Kota Pekalongan ada kabid perbatikan yang menangani semua itu,” kata Aaf.

Aaf merinci, Pemkot Pekalongan berharap turut andil dalam stabilisasi harga bahan baku batik. Sehingga proses produksi hingga pemasaran dapat berjalan optimal.

“Ketika ada kenaikan bahan baku batik seperti malam/lilin, obat batik, atau kain bisa dikendalikan harganya,” tutup Aaf.