TNI Akui Personelnya Represif terhadap Warga Urut Sewu

TNI Akui Personelnya Represif terhadap Warga Urut Sewu Suasana saat kericuhan antara warga Urut Sewu dengan TNI AD di areal sengketa, Desa Brencong, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jateng, Rabu (11/9). (Foto: Twitter/@fhmnurazzzz)

SEMARANG - TNI Angkatan Darat (AD) mengakui, personelnya bertindak represif terhadap warga Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), yang mendatangi lokasi pemagaran lahan. Rabu (11/9).

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Kav Sutanto, mengklaim, tindakan tersebut terpaksa dilakukan. Dengan dalih warga menolak meninggalkan area itu–yang diklaim aset TNI–secara baik-baik.

"Masyarakat sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkis. Maka, terjadilah tindakan represif. Agar warga dapt meinggalkan lokasi," katanya melalui keterangan resmi, kemarin.

Baca: Warga Urut Sewu Datangi Rumah Dinas Bupati Kebumen

"Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional," sambungnya.

Laku represif dilakukan personel Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP. Kala mengamankan pekerjaan pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad tahap III. Di Desa Brencong, Kecamatan Buluspesantren.

Dia berkilah, masyarakat yang datang mengaku memiliki lahan tersebut. Namun, tak mempunyai surat kepemilikan yang sah.

Menurutnya, tanah itu milik TNI dengan nomor registrasi 30709034. Ini merujuk Surat DJKN Kanwil Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011.

"Bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 hektare diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949," ujarnya. "Jadi, bukan milik warga”, sambungnya.

Sutanto melanjutkan, pemagaran dilakukan dalam rangka mengamankan aset negara. Juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena area tersebut daerah latihan.

"Masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut. Dengan catatan tidak boleh mengklaim, bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya. Sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," tuturnya.

Anggota TNI AD, dalihnya, tetap mengedepankan tindakan persuasif. Memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat duduk bersama. Menyelesaikan masalah itu.

Sementara, pekerjaan pemagaran dihentikan. Dirinya pun minta warga juga menghentikan aktivitasnya di sekitar Lapangan Tembak Dislitbangad.

"Apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silahkan menuntut jalur hukum. Di pengadilan," katanya.

Ihwal adanya korban, Sutanto sesumbar, Kodam IV/Diponegoro masih melakukan cek silang. "Oleh petugas kami di lapangan," tandasnya.