Tablig Akbar PA 212 Solo Raya Belum Berizin

Tablig Akbar PA 212 Solo Raya Belum Berizin Pamflet kegiatan Tablig Akbar PA 212 Solo Raya di kawasan Gladak, Kota Surakarta, Jateng, Minggu (13/1). (Foto: ist)

Surakarta - Polresta Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), belum memberikan izin kegiatan tablig akbar yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya di kawasan Gladag, Minggu (13/1).

"Belum ada izinnya, baru ada pemberitahuan," ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, di kawasan Stadion Manahan Solo, Kota Surakarta, Sabtu (12/1).

Karenanya, panitia diminta segera mengirimkan surat izin kepada aparat berwenang. Soalnya, PA 212 Solo Raya menggunakan fasilitas umum di luar fungsinya dan akan dihadiri massa dalam jumlah besar.

"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan di Luar Fungsinya," jelas dia soal pentingnya mengirimkan surat izin kegiatan.

Terpisah, Humas Panitia Tablig Akbar, Endro Sudarsono, membenarkan, pihaknya baru mengirimkan surat pemberitahuan. Alasannya, "Kan, kita menyampaikan pendapat di muka umum."

Kendati begitu, panitia bakal berkoordinasi kembali dengan kepolisian terkait perizinan tersebut. Dirinya pun memastikan, acara akan tetap digelar.