Sebarkan Hoaks Terkait Corona, Seorang Wanita di Semarang Minta Maaf

Sebarkan Hoaks Terkait Corona, Seorang  Wanita di Semarang Minta Maaf Seorang warga Semarang, Oktavia Eko Wati (kanan), didampingi penyidik Polrestabes Semarang usai membuat pernyataan minta maaf atas sebaran hoaks terkait Corona di Semarang, Selasa. (ANTARA/HO-Humas Polrestabes Semarang)

SEMARANG-Seorang warga Kota Semarang menyampaikan permintaan maaf di hadapan polisi akibat unggahannya di melalui aplikasi pesan Whatsapp tentang penutupan ruas jalan di Sampangan, Kota Semarang, yang diduga hoaks dan meresahkan warga karena dikaitkan dengan penyebaran COVID-19.

Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP Maulud di Semarang, Selasa (07/04), mengatakan, pelaku bernama Oktavia Eko Wati (39), warga Sampangan, Kota Semarang, diduga menyebarkan informasi tanpa mengecek kebenarannya.

Menurut dia, kejadian itu bermula pada 31 Maret 2020 pelaku melintas di Jalan Lamongan Barat, Kota Semarang, yang kondisinya ditutup pada malam hari.

"Yang bersangkutan ini kemudian bertanya ke rekannya yang tinggal di daerah itu tentang penutupan jalan tersebut yang kemudian dijawab mungkin karena Corona," katanya.

Pelaku kemudian mengirimkan pesan singkat ke grup Whatsapp yang isinya "Malam teman2.... Malam ini pukul 20.00 Jalan Lamongan Barat resmi di Lockdown oleh aparat setempat dikarenakan ada warga suspect Covid-19. Bagi yg tidak berkepentingan di wilayah Sampangan diharap tdk perlu datang berkunjung. Stay at home... Stay healthy....Stay strong!".

Informasi itu, lanjut dia, menyebar hingga menimbulkan keresahan warga di sekitar kawasan itu.

Petugas dari Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang yang memperoleh informasi tersebut langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi serta mendatangi rumah pelaku.

"Saat dicek ke lokasi ternyata informasi itu tidak benar," tambahnya.

Pelaku yang secara kooperatif mendatangi Polrestabes Semarang dengan diantar suaminya itu mengaku keliru dan meminta maaf.

"Sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.

Polisi sendiri tidak memroses pelaku secara hukum atas perbuatannya.

"Demi kemanusiaan akhirnya kami izinkan pulang, namun tetap harus wajib lapor," katanya. (Ant)