Ribuan Warga Cepu Blokir Jalan Nasional

Ribuan Warga Cepu Blokir Jalan Nasional Warga Cepu saat aksi menuntut sertifikat tanah di jalan penghubung, Kabupaten Blora, Jateng, Senin (11/3). (Foto: Facebook/@polresblora)

Blora - Ribuan warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), memblokir jalan nasional penghubung antarkabupaten, Senin (11/3). Mereka menuntut kejelasan status tanah yang ditempati selama puluhan tahun.

"Kita sudah menempati mulai tahun '45. Mulai nenek moyang kita. Sudah turun temurun," ujar koordinator aksi, Harpono, beberapa saat lalu. Demo diikuti warga Desa Sarirejo, Wonorejo, Tegalrejo, dan Jatirejo, Cepu.

Massa menggunakan truk sebagai panggung orasi. Kendaraan terparkir di tengah jalan. Akibatnya, lalu lintas sekitar lokasi lumpuh total.

Demonstran menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) warga. Sebab, hasil sertifikasi pada 2013 bukan atas nama warga. "Kami merasa dibohongi oleh pemerintah," ucapnya.

"Kita beri waktu satu minggu untuk pemkab menerbitkan sertifikat. Kalau tidak direalisasikan, kami akan demo ke Blora secara bergelombang," imbuh Harpono mengingatkan.

Seorang tokoh Desa Wonorejo, Muhammad Husein, menambahkan, warga berulang kali mengajukan pembuatan sertifikat. Sepanjang itu pula ditolak Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun '97 menyebutkan, 'Seseorang yang mendiami wilayah selama 20 tahun dan tidak ada gugatan dari warga maupun adat, maka kita bisa melegalitaskannya'. Itu yang jadi pegangan kita," urainya.