Raja KAS Wajibkan Pengikutnya Bayar Iuran Puluhan Juta Rupiah

Raja KAS Wajibkan Pengikutnya Bayar Iuran Puluhan Juta Rupiah Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel menjelaskan pengungkapan kasus Keraton Agung Sejagat di Semarang, Rabu. (Foto: ANTARA)

SEMARANG-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel mengatakan pengikut Raja Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santosa diwajibkan membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.

"Diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik," kata Kapolda di Semarang, Rabu (15/01).

Rycko mengungkapkan Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu, termasuk kartu dari PBB untuk meyakinkan para pengikutnya bahwa dirinya memiliki kredibilitas sebagai seorang raja.

Alhasil, kata Rycko, ada sekitar 150 orang terpengaruh dan akhirnya menjadi pengikut Totok.

Menurut dia, tersangka juga menjanjikan para pengikutnya akan terbebas dari malapetaka dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik jika ikut Keraton Agung Sejagat.

"Kalau tidak mengikuti akan mendapat bencana, malapetaka," katanya.

Sebelumnya, Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.

Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya. (Ant)