Polres Purbalingga Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal

Polres Purbalingga Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman (sarung tangan biru), menunjukkan beberapa alat yang digunakan tersangka saat praktik, Jumat (4/1). (Foto: Polres Purbalingga)

Purbalingga - Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), membongkar kasus peredaran kosmetik ilegal dengan kedok tempat perawatan kulit dan kecantikan. Pengusutan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman, menyatakan, warga mencurigai aktivitas DRA (23) di Perumahan Griya Perwira Asri II Blok A-2, Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah. Aparat pun mendatangi lokasi, Kamis (3/1).

"Mereka meracik barang-barang untuk pemutih kulit berupa hand and body dan obat pemutih yang disuntikkan ke dalam pembuluh darah pasiennya. Ini semua mereka dapatkan secara online, yang menurut mereka adalah obat untuk pemutih kulit," ujarnya, Jumat (4/1).

Berdasarkan penyelidikian, DRA dan suaminya, P (29), tak mengantongi izin praktik kesehatan, termasuk menyuntikkan alat-alat medis kepada pasien. Barang-barang kesehatan yang diperdagangkan pun tidak sesuai standar.

"Bisa jadi, obat-obatan yang tidak ada regulasinya ini menimbulkan kanker dan sebagainya. Kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan," beber dia. Keduanya menjual pemutih kulit Suntik Putih Purbalingga secara dalam jaringan (online) kepada konsumen di sejumlah kota.

Menurut keterangan pelaku, ungkap Kholilur, kedua beroperasi dalam setahun terakhir. Lebih dari tiga pasien yang datang tiap pekannya.

Sementara, DRA mengaku, memasang tarif Rp300 ribu-Rp500 ribu kepada pasien untuk satu kali perawatan. "Untuk penyuntikan, saya tidak melakukannya sendiri," tutupnya.

DRA dan P disangkakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Di sisi lain, petugas untuk sementara memeriksa perawat yang membantu kedua tersangka dalam beroperasi sebagai saksi. Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, delapan botol calir raga merek Placenta ukuran 500 mililiter, empat botol calir Suntik Putih Purbalingga 250 mililiter dan 10 botol kemasan 100 mililiter, 18 botol kosong kemasan 100 mililiter, serta seperangkat alat infus pemutih.